“Sudah sangat jelas itu perbuatan melawan hukum menghalangi tugas wartawan yang sedang meliput mencari sebuah informasi agar pemberitaan berimbang, wartawan di lindungi Undang – Undang dalam melaksanakan tugasnya yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,”ujar Bahru,seraya menegaskan apalagi sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau tanggapan dari PT Wika selaku pihak yang bersangkutan, dengan adanya humas cabutan.
“Artinya pihak Wika menutupi hak media untuk memperoleh informasi yang benar dan pertanggung jawaban atas kelalaian dilapangan,”katanya.
Bahru menandaskan, adanya humas cabutan yang di tugaskan oleh PT Wika, berarti hanya dijadikan humas-humasan, seperti bemper menjegal media untuk meraih informasi.
“Pihak PT Wika tidak kooperatif dan tidak profesional dalam pelayanan, malah membenturkan tragedi dilapangan dengan media, seolah-olah lepas tangan begitu saja,” pungkasnya. (AE) Editor:Nas