Tangerang, transnews.co.id-Akibat sering terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban masyarakat, LSM Lira Kota Tangerang berkirim surat kepada Walikota Tangerang H. Arif R Wirmansyah.
Isi Surat dari LSM Lira memberitahukan telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar pengangkut tanah menabrak kendaraanya bermotor yang dikendarai dua orang Siswi MTs Al-Hasaniah Teluk Naga, Selasa (14/1/2020) sekitar Pukul 10.15 WIB tadi pagi.
Lokasi kejadian tersebut di depan Eks Gedung BNP2TKI Jl. Suryadharma Kelurahan,Selapajang Jaya RT.05 RW.04 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Isi Surat menyebutkan, bahwa diketahui dengan jelas pemberlakuan rute atau pengoperasian jalan untuk Kendaraan Besar pengangkut tanah (transpormer) telah di atur didalam Perwal Kota Tangerang No.30 Tahun 2012.
Dimana kendaraan tersebut dapat beroperasi dari jam 19.30 sd 05.00 WIB dan jelas Kendaraan besar ini jelas telah melakukan pelanggaran.
“Kami meminta kepada Seluruh Stekholder baik itu Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tangerang, Satlantas Polres Tangerang Kota, Kesatuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penindakan dengan tegas dan penuh tanggungjawab,”Ujar San Rodi, pengurus LSM Lira Bidang Pol Hukam Tangerang.
San Rodi alias Kucay menegaskan, dari semua kejadian demi kejadian yang terjadi kami melihat hal diatas masih terlalu lemah dalam penindakannya.
Pasalnya setiap kejadian dan penindakan hanya sebatas diberlakukan proses hukum di tempat alias tilang (mobil dikandangin di halaman Stadion Persita). Lalu kemudian dalam beberapa hari kemudian kendaraan tersebut sudah bebas berkeliaran lagi.