“Kami tidak ingin Warga Masyarakat menjadi Geram dan Murka karena ulah Transpormer yang tidak mengindahkan atau mentaati peraturan yang berlaku, jangan sampai warga masyarakat menjadi marah karena dendam dalam persoalan ini karena sanak saudaranya menjadi korban,”Kata Kucay.
Sanrodi mengungkapkan, beberapa kecelakanaan yang terjadi di Wilayah Hukum Kota Tangerang diantaranya,
1.Transpormer menimpah kendaraan kecil (sigra) yang menewaskan 3 orang termasuk supir taksi online di Jl. Imam Bonjol Karawaci Kejadian pada tanggal 1-8-2019
2.Transpormer kecelakaan tunggal dengan menabrak beton pembatas jalan dan tiang rambu rambu di Jl. MH Thamrin Kota Tangerang kejadian pada tanggal 16-3-2019
3.Transpormer menabrak pengendara yang berboncengan (suami istri) di Jl. Pembangunan tepatnya depan Hotel Day Suit Kel. Karang Anyar Kec. Neglasar catatan lupa tanggal kejadian
4.Pada Catatan redaksi Tangerang News pada kurun waktu 2018-2019 telah terjadi kecelakaan dengan melibatkan 5 orang korban meninggal dunia,
5.Transpormer menabrak pegendara sepeda motor di Jl. Suryadharma Kel. Selapajang Jaya RT.05 RW.04 Kec. Neglasari Korban Putus kaki kejadian tanggal 14-01-2020
Dari semua kejadian tersebut,Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) bersama Tokoh Masyarakat Kel. Kebon Besar pada bulan puasa 2018 lalu, pernah melakukan Aksi Unjuk Rasa, menyetop kendaraan transpormer untuk tidak melakukan operasi rute pada siang hari karena ulahnya yang menggangu warga masyarakat dilintasan Pasar Kebon Besar Kec. Batuceper,