Buntut Kecelakaan Melibatkan Dua Siswi: LSM Lira Surati Walikota Tangerang

Hasil penyetopan tersebut semua itu sudah kami serahkan kepada pihak Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Tangerang Kota. Namun Sayang seribu sayang Kendaraan itu di lepas dan kembali berkeliaran dengan bebas.

“Kami sudah diskusikan dengan Wahyudi Iskandar Plt. Kadishub saat itu dan beliau menjawab bahwa hal tersebut ada pada ranah Satlantas Polres Tangerang karena Dishub hanya melihat dan ngechek Surat KIR dari kendaraan itu saja,” ungkap Kucay.

Kucay menandaskan, kita ketahui bersama dan ini sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa di duga kendaraan transpormer tersebut tidak membawa surat lengkap baik itu STNK, BPKB, KIR dan bahkan supirnya saja masih dibawah umur dan bahkan tidak memiliki TKP serta lainnya dan semua itu dibebaskan untuk tetap beans.

“Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dan siapa yang perlu disalahkan,”kata Kucay penuh tanya,seraya mengatakan
Bahwa Perwal No 30 Tahun 2012 tidak berfungsi secara maksimal.(AE) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com