Buntut Mutasi 14 PUK: KSPSI Banten Kecam Putusan PT Surya Madistrindo

Tangerang,Transnews-Dugaan tindakan intimidasi mutasi dan anti berserikat kepada 14 orang pengurus PUK SPSI yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Perusahaan PT. Surya Madistrindo distributor resmi produk rokok grup gudang garam yang berada dijalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung,

Perusahaan PT Surya Madistrindo yang membuat keputusan mutasi sebanyak 14 pegawai yang mana ke-14 orang tersebut pengurus PUK SPSI PT.

Surya Madistrinso sehingga membuat seluruh keluarga besar KSPSI Banten mengecam tindakan yang di lakukan perusahaan PT. Surya Madistrindo tersebut.

Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat, SH., MH.,MM. Saat ditemui di kantornya Rabu(30/10/19)mengatakan,Sudah jelas dengan bukti surat resmi yang dikeluarkan perusahaan, yang mana dalam surat tersebut jelas PT Surya Madistrindo sudah mengambil keputusan mutasi kepada pekerjanya sebanyak 14 orang kedaerah Papua dan Sulawesi.

Mutasi itu diantaranya Subiyanto Ketua PUK SPSI PT. Surya Madistrindo yang dimutasi ke Office Sorong dan Irvan Hidayat sekretaris PUK SPSI PT. Surya Madistrindo dimutasi ke daerah Bau-Bau yang sudah tercatat resmi di disnaker kota Tangerang tanggal 10 September 2019 dengan bukti pencatatan No : 5684/2758-HI/2019.
.
” Betul, anggota kami sebanyak 14 orang di mutasi ke luar daerah, seperti Sdr. Subiyatna (Ketua) dimutasi ke Office Sorong dan Sekretaris ke Bau-Bau, ” Jelasnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan dengan adanya laporan atas perlakuan perusahaan terhadap anggota tersebut membuat ketua DPD KSPSI Banten bereaksi cepat dan menginstruksikan kepada ribuan keluarga besar KSPSI Banten untuk aksi turun kejalan melakukan aksi solidaritas bersama, pada tanggal 31 Oktober 2019 untuk menunutut perlakuan perusahaan PT. Surya Madistrindo.

Dalam aksinya nanti ketua DPD K-SPSI Banten Dedi Sudarajat menuntut, 1,Hapuskan segala segala bentuk intimidasi mutasi Dan anti serikat, 2.menuntut kebebasan berserikat kepada karyawannya, serta 3.mengecam tindakan arogansi perusahaan, tegasnya.

Dengan adaanya tindakan intimidasi membuat Wakil Ketua Bidang Pembelaan DPD KSPSI Banten Rustam Efendi, SH. angkat bicara untuk mengingatkan bahwa apa yang sudah dilakukan PT.Surya Madistrindo  merupakan pemberangusan serikat pekerja dan tidak sepatutnya lagi terjadi, mengingat UU No. 21/2000 tentang SP/SB pasal 28, pasal 43 memberikan hak berorganisasi kepada SP/SB.

“Siapapun yang menghalang-halanginya merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” tegasnya.

Rustam juga mengajak keluarga besar K-SPSI Banten untuk sama-sama melakukan pemboikoton tidak menggunakan produk grup gudang garam selama perusahaan PT Surya Madistrindo masih melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruhnya, ungkapnya.

Sementara hal tersebut juga membuat sekretaris DPD KSPSI Banten Dewa Sukma Kelana, SH., yang mengamini bahwa

“Jika managemen PT. Surya Madistrindo main-main dengan aturan maka keluarga besar KSPSI Banten tidak akan segan-segan mempidanakan dan memenjarakan managemen karena unsur pidananya sangat jelas,” ujarnya.

Mestinya,kata Dewa, perusahaan merekrut pekerja asli Papua atau Sulawesi jika benar-benar membutuhkan tenaga kerja didaerah tersebut, bukan malah mendatangkan dari daerah lain.

Dewa juga mengingatkan, dengan adanya pemutasian tersebut jangan sampai menyulut dan terciptanya kembali sensitifitas kesenjangan sosial didaerah Papua atau Sulawesi yang saat ini sudah berangsur-angsur pulih,” pungkasnya.(AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com