Tangerang,Transnews-Dugaan tindakan intimidasi mutasi dan anti berserikat kepada 14 orang pengurus PUK SPSI yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Perusahaan PT. Surya Madistrindo distributor resmi produk rokok grup gudang garam yang berada dijalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung,
Perusahaan PT Surya Madistrindo yang membuat keputusan mutasi sebanyak 14 pegawai yang mana ke-14 orang tersebut pengurus PUK SPSI PT.
Surya Madistrinso sehingga membuat seluruh keluarga besar KSPSI Banten mengecam tindakan yang di lakukan perusahaan PT. Surya Madistrindo tersebut.
Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat, SH., MH.,MM. Saat ditemui di kantornya Rabu(30/10/19)mengatakan,Sudah jelas dengan bukti surat resmi yang dikeluarkan perusahaan, yang mana dalam surat tersebut jelas PT Surya Madistrindo sudah mengambil keputusan mutasi kepada pekerjanya sebanyak 14 orang kedaerah Papua dan Sulawesi.
Mutasi itu diantaranya Subiyanto Ketua PUK SPSI PT. Surya Madistrindo yang dimutasi ke Office Sorong dan Irvan Hidayat sekretaris PUK SPSI PT. Surya Madistrindo dimutasi ke daerah Bau-Bau yang sudah tercatat resmi di disnaker kota Tangerang tanggal 10 September 2019 dengan bukti pencatatan No : 5684/2758-HI/2019.
.
” Betul, anggota kami sebanyak 14 orang di mutasi ke luar daerah, seperti Sdr. Subiyatna (Ketua) dimutasi ke Office Sorong dan Sekretaris ke Bau-Bau, ” Jelasnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan dengan adanya laporan atas perlakuan perusahaan terhadap anggota tersebut membuat ketua DPD KSPSI Banten bereaksi cepat dan menginstruksikan kepada ribuan keluarga besar KSPSI Banten untuk aksi turun kejalan melakukan aksi solidaritas bersama, pada tanggal 31 Oktober 2019 untuk menunutut perlakuan perusahaan PT. Surya Madistrindo.