Dalam aksinya nanti ketua DPD K-SPSI Banten Dedi Sudarajat menuntut, 1,Hapuskan segala segala bentuk intimidasi mutasi Dan anti serikat, 2.menuntut kebebasan berserikat kepada karyawannya, serta 3.mengecam tindakan arogansi perusahaan, tegasnya.
Dengan adaanya tindakan intimidasi membuat Wakil Ketua Bidang Pembelaan DPD KSPSI Banten Rustam Efendi, SH. angkat bicara untuk mengingatkan bahwa apa yang sudah dilakukan PT.Surya Madistrindo merupakan pemberangusan serikat pekerja dan tidak sepatutnya lagi terjadi, mengingat UU No. 21/2000 tentang SP/SB pasal 28, pasal 43 memberikan hak berorganisasi kepada SP/SB.
“Siapapun yang menghalang-halanginya merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” tegasnya.
Rustam juga mengajak keluarga besar K-SPSI Banten untuk sama-sama melakukan pemboikoton tidak menggunakan produk grup gudang garam selama perusahaan PT Surya Madistrindo masih melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruhnya, ungkapnya.
Sementara hal tersebut juga membuat sekretaris DPD KSPSI Banten Dewa Sukma Kelana, SH., yang mengamini bahwa
“Jika managemen PT. Surya Madistrindo main-main dengan aturan maka keluarga besar KSPSI Banten tidak akan segan-segan mempidanakan dan memenjarakan managemen karena unsur pidananya sangat jelas,” ujarnya.
Mestinya,kata Dewa, perusahaan merekrut pekerja asli Papua atau Sulawesi jika benar-benar membutuhkan tenaga kerja didaerah tersebut, bukan malah mendatangkan dari daerah lain.
Dewa juga mengingatkan, dengan adanya pemutasian tersebut jangan sampai menyulut dan terciptanya kembali sensitifitas kesenjangan sosial didaerah Papua atau Sulawesi yang saat ini sudah berangsur-angsur pulih,” pungkasnya.(AE)