Banten Transnews- Dalam konferensi persnya, Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat di Banten, Selasa (4/11/19) mengatakan bahwa, PT Surya Madistrindo yang diketahui sebagai distributor anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk Cempaka Putih Jakarta, diduga arogan dan anti serikat pekerja.
Hari Senin Tanggal 11 Nopember 2019 sampai dengan Hari Jum’at Tanggal 15 Nopember 2019 (5 hari berturut-turut) sebanyak 3.000 (tiga ribu) Anggota KSPSI yang terdiri dari Pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten, Pengurus DPC KSPSI
se-Provinsi Banten, Pengurus dan Perwakilan Anggota PUK KSPSI se-Provinsi Banten.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa akbar di depan kantor anak perusahaan PT. GUDANG GARAM Tbk. (PT. SURYA MADISTRINDO) JL. Gatot Subroti Jatiuwung Kota Tangerang,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan SPSI pada saat aksi unjuk rasa, maka aksi unjuk rasa akbar akan dilanjutkan di depan PT. GUDANG GARAM Tbk,Jakarta Pusat pada Hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 sampai dengan Hari Jum’at Tanggal 22 Nopember 2019, 5 hari berturut-turut,”Ujar Dedi.
Dedi mengatakan ada sebanyak lima ribu anggota KSPSI yang akan ikut aksi injuk rasa akbar ini dilakukan karena DPD KSPSI Provinsi Banten menganggap
anak Perusahaan PT.Gudang Garam Tbk. (PT.Surya Madistrindo) telah melanggar UU NO.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan ada 3 butir yuntutan yang diusung Aksi Unjuk Rasa Akbar ini yaitu cabut dan atau batalkan keputusan mutasi terhadap seluruh pengurud PUK SPSI PT.SURYA MADISTRINDO (14 ORANG).Lalu hapuskan segala bentuk intimidasi dan kampanye anti pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh. Kemudian yang terakhir berikan kebebasan berserikat kepada seluruh pekerja,”urainya.