Garut,transnews.co.id-Pelapor bakal calon Kepala Desa Cisompet, Aman Saepulrohman yang merupakan calon Incumbent telah diperiksa oleh Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Namun Pelapor menduga, orang atau saksi yang dihadirkan bukan merupakan objek yang dilaporkan dan seolah disediakan oleh terlapor.
“Waktu diminta keterangan oleh pak Solihin, Jaksa di Kejari Garut menyebutkan bahwa Kejari telah meminta keterangan beberapa saksi, tapi yang diminta hadir dalam surat undangan dengan yang dihadirkan berbeda,” terang Vera, selaku pelapor, Kamis (20//5/2021).
Vera mengatakan,jadi surat undangan dari Kejaksan yang dititipkan kepada bendahara Desa Cisompet, adalah untuk RW. 01, 02 tapi yang dibawa atau dihadirkan oleh Oknum Kades RW.05 dan 06, itupun dengan modus loh.
“Jadi pak Kades (Aman Saepulrohman) yang sekarang mencalonkan lagi bilang ke RW yang tidak tahu menahu itu mau ngajak jalan-jalan ke Garut, eh kok tiba-tiba dibawa ke kantor Kejaksaan. Lalu saksi RW satunya lagi pasti lah akan membela, karena sudah pada tahu ada kaitan apa dengan bapak Calon Kades Cisompet sekarang,” ujar Vera.
Selain Vera, saksi Asep Muhidin pun turut diminta keterangan bersamaan dengan Vera. Asep membenarkan bahwa terkesan adanya dugaan pengkondisian saksi, tetapi kita objektip saja mungkin ini bagian dari proses.
“Saat dimintai keterangan oleh Jaksa, Pelapor seperti Terlapor, saksi seolah Terlapor, masa begitu? kan semestinya Jaksa itu menggali dari materi yang dilaporkan, bukan seolah-olah membela atau seperti terkesan menutupi materi yang dilaporkan,” kata Asep.