Buntut Pelaporan DD 100 Juta di Desa Cisompet Garut: Saksi Yang Dihadirkan Terlapor Berbeda, Ada Apa Ya?

Bahkan dengan sangat jelas dan tegas, pak Jaksa bilang kalau beliau dalam melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat tidak pernah lama, paling 2 sampai 3 minggu kalau lengkap laporannya.

Nah kategori lengkapnya itu bagaimana, masa warga harus mencuri kwitansi dan lainnya?, lengkap menurut pak jaksa ada foto, ada data anggarannya, termasuk potensi kerugiannya.

Asep menjelaskan,memang kita Pelapor hanya belum memberikan foto yang dijadikan objek laporan, tetapi data, petunjuk sesuai ketentuan itu telah ada, termasuk rekaman-rekaman dengan warga, tetapi katanya akan dibuka oleh pelapor nanti pada saatnya.

Bahkan saya (Asep) mendengarkan kesaksian dari salah satu warga yang baru beres sholat dzuhur di masjid kaum Cisompet, kalau pak Lurah, baru saja memberikan bantuan uang itu Rp.100 juta, padahal sudah diajukan sejak tahun-tahun dulu, dan masih ada lagi yang dilaporkan, mungkin sedang diperbaiki karena dilaporkan warga

Mungkin inilah yang dinamakan LPJ/SPJ Dana Desa asal atau mungkin LPJ/SPJ bodong karena logikanya uang yang Rp. 100 juta pada tahun 2020 dikemanakan oleh pak Kades?

“Ko setelah dilaporkan pada tahun 2021 baru diberikan, emang uang bisa beranak kah?,”pungkasnya penuh tanya. (Chtyst) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com