Buntut Pernikahan Manusia dan Kambing, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK, Transnews.co.id – Buntut perkawinan manusia dengan kambing, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama ‘ritual pernikahan manusia dengan domba’. Salah satunya Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022) didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro menyampaikan, Nur Hudi ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya menyediakan tempat ritual. Sementara tiga tersangka lain yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pengunggah video ritual, Syaiful Arif (SA) sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna (S) sebagai penghulu.

“Setelah ada gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun,” katanya.

Masih kata Kapolres Gresik, keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” tegasnya.

Lanjut Kapolres Gresik, kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.

“Penyidik akan mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com