Buntut PHK Sepihak :Kuasa Hukum PT.Hwa Lien Steel Factory Tangerang Tolak Bertemu Kuasa Hukum Karyawan

Tangerang, transnews.co.id-Benny M, Sondakh,B.SC,SH,MH,selaku kuasa hukum Subtitusi dari DPP Delegasi Pemersatu Rakyat, mewakili suara pekerja yang memberi mandat untuk membela pekerja yang menuntut hak- haknya, mendatangi PT. Hwa Lien,Senin (30/3/2020).

Kedatangan Beny untuk bertemu Kuasa Hukum dari perusahaan yang sudah tertuang dalam musyawarah /risalah pertemuan per tanggal 23 Maret 2020, di tanda tangani langsung oleh Rustam Effendi.SH selaku kuasa hukum perusahaan.

Kedatangan Beny selaku tim kuasa hukum pekerja sempat dipertanyakan oleh pihak satpam perusahaan,sehingga terjadi sedikit perdebatan dan pada akhirnya dipersilahkan masuk ke ruang satpam karena dari pihak Perusahaan satu pun tidak ada yang bisa ditemui.

Beny menjelaskan, setelah melakukan mediasi antara petugas satpam dan tim kuasa hukum pekerja ditengahi oleh petugas dari Babinsa dan Binamas Desa Mekar jaya,maka disepakati untuk tim kuasa pekerja berbicara via telepon genggam dengan kuasa hukum perusahaan.

Beny mengungkapkan, ternyata per tanggal yang sudah disepakati untuk pertemuan tersebut pihak kuasa hukum dari perusahaan secara tegas menolak bertemu.

“Penolakkan ini disampaikan melalui via telepon genggam dimana kedua kuasa hukum berkomunikasi,”ujar Beny seraya menandaskan dari hasil komunikasi tadi, pihak kuasa hukum dari pekerja sepakat akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya.(Ric) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com