Buntut Sidak Kavling Dewan, DPRD Kota Tangerang Segera Panggil Sejumlah Dinas

Ketika ditanya kemungkinan adanya pembatasan bangunan, Turidi berkilah bahwa itu bagian kewenangan perizinan, ia meminta kepada Dinas Perkim dan Satpol PP untuk menertibkan wilayah tersebut agar sesuai peruntukan dan sesuai aturan pembangunan.

“Pembatasan pembangunan itu tugas perizinan, kami hanya minta Dinas Perkim dan Satpol PP bertindak tegas, karena kami temukan bangunan tak sesuai peruntukan, salah satunya gudang alat berat yang berpotensi merusak jalan,” pungkasnya. (AE) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com