Bupati Ade Yasin Luncurkan Program Karsa Bogor Berkeadaban

Bupati Bogor, Ade Yasin

“Bantuan sarana keagamaan dan hibah insentif ini sebetulnya sangat diperlukan untuk masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. walaupun kita fokus pada masa penanganan pandemi, tetapi banyak hal yang perlu diperhatikan termasuk keberlangsungan pondok pesantren dan madrasah karena mereka salah satu lembaga yang memang turut mencerdaskan bangsa,” tegas Bupati Bogor.

Untuk itu tambah Ade Yasin, pemberian hibah bantuan untuk infrastruktur, lalu ada bantuan insentif untuk guru madrasah, guru honorer, amil, ponpes salafiyah dan lainnya, saya kira ini penting di masa pandemi ini.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi di Cibadak, Bupati Bogor: Vaksin Penting Untuk Kekebalan Tubuh

“Perangkat ini memang harus kita perhatikan supaya keberlangsungan pembelajaran terus berjalan, sehingga Kabupaten Bogor semakin maju dan berkeadaban sesuai visi-misi kami yaitu Pancakarsa dan kesalehan sosial semakin tumbuh di masyarakat,,” tambahnya.

Menurut Bupati Bogor, selain itu, program Bogor Berkeadaban tahun 2021 sudah direalisasikan melalui berbagai kegiatan yakni, bantuan sarana dan prasarana keagamaan untuk masjid, mushola, majelis taklim dan pondok pesantren Rp12,7 milyar. Kemudian program pembinaan lembaga keagamaan, MUI, Baznas, BWI, DMI, bantuan legalitas pesantren dan pembinaan Ormas Islam dengan total anggaran sebesar Rp8,7 milyar.

BACA JUGA :  Program Samisade di Kecamatan Tanjungsari Hasilkan Jalan 10.364 Meter

“Untuk implementasi dari Bogor Berkeadaban yang telah kami lakukan yaitu, penambahan jam pendidikan agama dan keagamaan, lalu ada Jumat Mengaji (Bogor Ngaos) dan Kamis Nyunda. Selanjutnya ada program 1.000 hafiz Qur’an, tahun ini sebanyak 300 orang, program PKBM bagi ponpes salafiyah, beasiswa bagi 1.200 salah satunya bagi hafiz Qur’an. Kemudian bantuan legalitas pontren, rehabilitasi Bogor Islamic Center, peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan Program Nongol Babat,” Ade Yasin menjelaskan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait