Bupati Bogor memaparkan, bahwa hibah juga diberikan bagi sektor Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) sebesar Rp4.950.400.000 atau 2,4 juta per tahun untuk bantuan insentif bagi 1.698 pembantu pegawai pencatat nikah. Juga untuk bantuan insentif 323 penyuluh agama non PNS sebesar 2,4 juta per tahun.
“Jangan lihat dari besar kecilnya hibah yang diberikan, namun inilah wujud perhatian dan bukti komitmen kami pada pembangunan keagamaan. Tentunya sebagai upaya penguatan lembaga dan peningkatan sarana keagamaan dan kualitas SDM,” tandasnya.
Bupati Bogor juga meminta, agar para penerima hibah tertib administrasi, tertib keuangan, dan dapat menyampaikan laporan dengan tepat waktu. “Bantuan dana hibah ini harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan tepat dalam menyampaikan laporan,” tukasnya.