Kediri, Transnews.co.id – Bola Panas dalam formasi pengisian jabatan Perangkat Desa mulai digulirkan, di beberapa desa di wilayah Kabupaten Kediri ada 147 Desa, 22 Kecamatan yang akan melaksanakan pengisian formasi kekosongan Perangkat Desa, dari 305 formasi kekosongan di berbagai bidang pada beberapa desa di Wilayah Kabupaten Kediri.
Ditemui awak media (24/11/2021) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kediri, Drs. D. Sampurno MM menyampaikan dalam pelaksanaan kali ini tidak ingin terulang kembali terjadi permasalahan pada pengisian Formasi Perangkat Desa seperti pada tahun tahun yang lalu oleh sebab itu Desa harus betul betul mengacu pada tahapan tahapan yang sudah di tuangkan dan mengacu pada Perbub nomer 56 Tahun 2018, yang lama telah direvisi dengan Perbub nomer 48 Tahun 2001 dimana Perbub yang lama sudah direvisi ada 12 pasal yang dirubah untuk difahami oleh Pemerintahan Desa sebagai acuan didalam pelaksanaan Pengisian Formasi jabatan Perangkat Desa bagi Desa yang melaksanakanya, ditambahkanya ada 4 Kecamatan yang tidak melaksanakan Pengisian formasi Perangkat desa dikarenakan belum di persiapkan keuangan Desa untuk melaksanakan pengisian formasi tersebut .
Diantaranya Kecamatan Mojo, Ngasem, Grogol dan Kunjang, masih disampaikanya terkait Pelaksanaan tersebut dikembalikan pada kewenangan desa untuk melaksanakan, tetapi pengawasan dan kewenangan ada pada Bupati, dan apabila dalam pelaksanaan terjadi permasalahan Bupati akan menghentikan kegiatan pengisian formasi perangkat tersebut.