Batang, Transnews.co.id – Larangan cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sesuai keputusan Pemerintah Pusat yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bupati Batang, Wihaji melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat Nataru 2022.
“Pada Nataru ini para ASN tidak usah ada yang cuti terlebih dahulu, sambil melihat perkembangan COVID-19. Apalagi di luar negeri banyak varian baru yang bermunculan, agar menjaga Kabupaten Batang tetap kondusif, sehingga ditahan dulu liburannya” kata Bupati Batang Wihaji usai Kunjungan Kerja di Desa Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (30/11/2021).
Penyesuaian di Pulau jawa diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semua, meskipun hari ini Kabupaten Batang turun menjadi PPKM Level 2. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
“Aturan tersebut sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi COVID-19,”imbuhnya.
Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti, lanjut dia, akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Selama itu bertentangan dengan apa yang sudah kita atur, maka akan kita berikan sanksi. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan, maka silakan,”imbuhnya.
Kemudian, untuk lokasi wisata pada Nataru kali ini belum ada anjuran penutupan wisata, tetapi nanti akan kita perketat dengan protokol kesehatan dan mewajibkan pintu masuknya harus ada pedulilindungi dan jika yang masuk lokasi wisata harus sudah vaksinasi.