Bupati Batang Prioritaskan Warga Kecamatan Gringsing untuk Kerja di KIT

Batang, Transnews.co.id – Bupati Batang Wihaji menyatakan akan memprioritaskan warga Kecamatan Gringsing untuk bekerja di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi minimal lulus SMA, SMK atau sederajat. Maka jangan ada lagi anak putus sekolah, lanjutkan terus pendidikannya.

“Warga penyangga kita prioritaskan untuk bekerja di KIT Batang melalui program bina lingkungan. Saya sudah sampaikan ke pihak pengelola KIT Batang, harus melibatkan masyarakat lokal dulu,” kata Bupati Batang Wihaji usai Salat Tarawih Ukhuwah di Masjid Baitul Muttaqin Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (6/4/2022) malam.

BACA JUGA :  Pakaian Adat Warnai Kampung Pancasila Harjowinangun Barat

Adapaun Desa penyangga KIT Batang diantaranya Desa Sidorejo, Ketanggan, Plelen dan Desa Krengseng.

“Harapannya, kita tidak jadi penonton. Tapi ikut berkontribusi, minimal pada kerja. Sebagai upaya hal itu, Pemkab Batang melakukan pendataan warga dan pendampingan dengan pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK),” jelasnya.

Kita akan upskilling, jadi yang belum punya skill kita latih. Tahun ini BLK kita bangun dan program pelatihannya menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Akan ada multi player efek di desa penyangga KIT Batang, banyak peluang bisnis atau usaha yang dapat ditangkap warga untuk menjadi wirausaha baru.

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR RI Soroti Perkembangan Ekonomi di Batang

“Yang pingin jadi pengusaha silahkan, karena turunan bisnis usahanya seperti perbengkelan, katering makanan, salon dan lainnya sangat terbuka lebar,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan Penanam Modal Asing (PMA) yang sudah positif di KIT ada 13 perusahaan diantaranya KCC Glass, LG Cham, Pabrik Sepatu, pipa, keramik dan lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait