Bupati Bengkalis Ikuti Peluncuran Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Bengkalis, Transnews.co.id – Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Inpres ini diluncurkan Menteri Koordinnator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bersama Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan diikuti sejumlah instansi kementerian lainnya, para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyebutkan bahwa ada sekitar 11 item amanat yang dituangkan dalam Inpres tersebut. “Segala Inpres ini insya Allah akan tetap kita jalankan untuk menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Wabup: Pemkab Bengkalis Siap Dukung Progam Pemprov Riau

Disamping itu, sambung bupati, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga sudah melakukan berbagai hal yang tercantum pada item Inpres ini.

Adapun Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, yang diamanatkan untuk kabupaten/kota sebagai berikut;

A. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya.

B. Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA :  Pemda se-Provinsi Gorontalo Teken Optimalisasi Jamkesta Terintegrasi JKN

C. Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.

D. Mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen pekerja penerima upah penyelenggara negara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait