Bupati Bojonegoro Tak Hancurkan Tanggul, Perintahkan PU SDA Lakukan Solusi Permanen

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, saat meninjau jebolnya tanggul Kali Ingas di Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor. Minggu (23/1/2022)

Bojonegoro, Transnews.co.id – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, langsung bergerak cepat menindaklanjuti jebolnya tanggul Kali Ingas di Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor. Didampingi sejumlah pejabat, Bupati Anna mengunjungi lokasi pada Minggu (23/1/2022) dan meminta Dinas PU SDA untuk menangani secara permanen.

Dalam kegiatan lapangan tersebut,, Bupati Anna didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ardian Orianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Erick Firdaus bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kanor ( Forkompimcam).

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti dan Miras

“Ini sudah tiga tahun tapi masih saja banjir, tolong segera lakukan langkah riil dengan penanganan secara permanen,” kata Bupati.

Menurutnya, lokasi tanggul yang jebol merupakan salah satu wilayah yang dilalui Sungai Bengawan Solo, sehingga sangat berpotensi banjir. “Tahun lalu, tanggul di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno yang berbatasan dengan Kecamatan Kanor jebol dan sudah tertangani. Sekarang sebelah sini, jadi ya harus ditangani juga,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polres Bojonegoro dan MUI Bangun Sinergitas

Tidak hanya penanganan banjir di Desa Kadungrejo, tahun 2022 ini, lanjut Bupati Anna, Pemkab Bojonegoro akan melakukan pengadaan pompa di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno. “Oleh sebab itu, saya meminta agar Dinas PU SDA segera melakukan perencanaan agar ada penanganan yang permanen sehingga tidak terjadi tambal sulam dalam penanganan banjir,” imbuhnya.

Bupati Anna juga meminta kepada warga setempat untuk ikut merawat lingkungan sehingga sungai tidak tertutup lumpur. “Untuk penanganan jangka pendeknya, kita lakukan dulu normalisasi sungai dulu dan jangka panjangnya kita buat tanggul,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait