Bupati Buleleng Instruksikan Penanganan Stunting Lebih Terstruktur dan Terukur

Buleleng, Transnews.co.id – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menginstruksikan agar penanganan stunting di Kabupaten Buleleng lebih terstruktur dan terukur.

“Saya yakin dengan apa yang dilakukan tim ini, ke depan penanganan stunting bisa terstruktur dan terukur secara kualitas maupun kuantitas. Mudah-mudahan tim ini bisa bergerak cepat dan serius,” ujar Agus Suradnyana dalam acara Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Buleleng di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati Buleleng, Kamis (28/4/2022).

BACA JUGA :  Pemkab Jember Serahkan Vitamin Untuk Pencegahan Stunting Kepada Ibu Hamil dan Menyusui

Agus Suradnyana menjelaskan guna mencapai kinerja penanganan stunting yang terstruktur dan terukur, diperlukan basis data yang baik. Untuk itu, pelaksana TPPS Kabupaten Buleleng diminta untuk membuat basis data yang baik dan terintegrasi. Mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga Kabupaten. Selain mengandalkan data dari pihak terkait seperti BPS dan Disdukcapil.

“Saya harap penanganan sesuai dengan basis data. Tidak hanya berpatokan basis data dari BPS saja yang berasal dari survei. Kita juga bisa membuat basis data berdasarkan data dari pemerintah desa. Jadi bisa diketahui apa penyebab stunting secara dominan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Guna Turunkan Angka Stunting, Bupati Sidoarjo Bangun SPAM Umbulan 11 Titik

Sementara itu, Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Buleleng I Nyoman Sutjidra usai acara mengatakan berkat penanganan yang konsisten, angka stunting di Buleleng tinggal delapan persen lebih.

Angka tersebut tentu akan terus diturunkan hingga serendah mungkin. Presiden sebelumnya telah memutuskan agar angka stunting di Indonesia turun hingga 14 persen. “Khusus di Buleleng memang sudah di bawah itu namun kita terus genjot agar tidak ada lagi stunting. Sehingga sumber daya manusia yang kita miliki betul-betul merupakan generasi emas,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait