Bupati Buleleng Minta Seluruh ASN Adaptif Terhadap Digitalisasi

“Kalau ini benar-benar bisa dilaksanakan dalam kedinasan birokrasi, kita benar-benar mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Sesuai dengan harapan bapak presiden bagaimana untuk menyederhanakan birokrasi ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa menyebut, aparatur yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan pejabat eselon IV dan III.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur. Sesuai dengan aturan, jika ada perubahan nomenklatur di suatu lembaga, wajib hukumnya untuk dilantik. Seperti pada SKPD yang masih pejabat eselon IV adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian berubah menjadi Kasubbag Umum dan Keuangan.

BACA JUGA :  Terjadi 1.457 Laka Selama Arus Mudik Lebaran

Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) juga ada perubahan nomenklatur pada eselon III. “Harus dilantik semuanya. Total ada 38 pejabat eselon IV dan dua pejabat eselon III,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait