Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Soal Larangan Kawin Kontrak

Cianjur,Transnews.co.id-Bupati Cianjur H.Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Launching Perbup disosialisasikan di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur. Jum’at (18/06/2021).

Bupati Herman berharap dengan terbitnya perbup ini bukan hanya seremonial hari ini saja akan tetapi yang paling penting adalah implementasinya

“Saya titip para camat, para kades ketua MUI, pak RT, RW Insyaalloh ini akan menjadi amal kebaikan,”kata Bupati Herman.

Bupati menjelaskan bahwa isu kawin kontrak yang merebak di wilayah kabupaten Cianjur, khususnya di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi bahan pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektonik.

Dengan demikian sungguh sangat tepat jika isu ini diangkat, dicari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi,”tutur Bupati Herman.

Herman mengatakan berangkat dari persoalan tersebut diatas, maka perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahan.

Larangan kawin kontrak,sambung Herman adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di kabupaten cianjur.

“Sedangkan pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi kawin kontrak,”kata Herman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com