Bupati Cianjur Terbitkan Perbup Soal Larangan Kawin Kontrak

Menurutnya,lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, maka dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak, diperlukan berbagai strategi diantaranya pertama, adanya sosialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat

Kedua, adanya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak,terutama stakeholder yang berkompeten. Ketiga,meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak.

Keempat, meningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak. Langkah tersebut diatas adalah semata-mata sebagai sebuah “ikhtiar” untuk melindungi kehormatan kaum perempuan,”pungkas Bupati. (Yos) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com