Bupati Deli Serdang Resmikan Jaringan Listrik Di Desa Rumah Keben dan Desa Uruk Gedang

“Pada malam hari anak-anak kita bisa belajar, bahkan masyarakat yang mempunyai usaha di rumah, juga dapat lebih menghidupkan usahanya. Marilah kita bersama-sama menjaga, merawat infrastruktur listrik ini dengan baik, agar kita dapat terus merasakan manfaat keberadaan energi listrik ini,” ajak Bupati.

Bupati juga berharap kepada GM PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumut melanjutkan perhatiannya terhadap seluruh desa-desa yang ada di Deli Serdang melalui bantuan program-program yang ada di PLN atau CSR. “Perhatian tersebut sangat berarti bagi setiap masyarakat kita yang berada di desa-desa,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tarif Listrik Dipastikan tak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

Sebelumnya, GM PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Pandapotan Manurung menyampaikan terima kasih kepada warga serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang selama ini sudah membantu dalam penyelesaian listrik desa dan PLN berharap selama beroperasi nantinya juga tetap terus mendukung upaya PLN untuk menghadirkan listrik yang handal.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemkab Deli Serdang beserta warga Desa yang sudah membantu selama ini dalam pembangunan Lisdes sepanjang 1.065 kms untuk HUTM dengan 1 Gardu Distribusi 50 kVA dan HUTR sepanjang 4.180 kms dengan total investasi sebesar Rp.985.813.543,” ucapnya

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakart

“Kami juga harap saat pemeliharaan nantinya kami diperbolehkan menebang pohon-pohon agar tidak mengganggu jaringan listrik,” ujar GM PT. PLN (Persero) UIW Sumut.

Atas nama masyarakat, Kepala Desa Rumah Keben, Melson Sembiring mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati H. Ashari Tambunan bersama pejabat Pemkab Deli Serdang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait