Bupati Garut Buka Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan dan Sosialisasi Perda Garut Nomor 5 Tahun 2021

Garut, Transnews.co.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka kegiatan Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan dan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/12/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Garut mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan dalam jalannya pemerintahan di Kabupaten Garut. Salah satunya yaitu menyangkut target awal di tahun 2020 bahwa Kabupaten Garut akan membangun wajah Kabupaten Garut di tahun 2022 dengan anggaran 1,5 triliun rupiah menjadi terkendala.

BACA JUGA :  Tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Kembali Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Pelajar

“Kami ingin membangun di utara itu 72 km jalan baru tapi kita tidak dapat diwujudkan (pada tahun) 2020 anggaran kita langsung lumpuh, karena lebih daripada 270 miliar diefesiensi dan dilakukan refocusing,” kata Bupati Garut.

Untuk menindaklanjuti apa yang sudah termasuk ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, Rudy menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2019-2024.
Ia berharap, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Garut melakukan penguatan RPJMD dengan membuat Renja (Rencana Kerja) sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Mahasiswa STIE Yasa Anggana Sosialisasikan Bahaya Bank Keliling bagi Masyarakat Kadungora

“Nah saya berharap ini Bappeda, setelah RPJMD ini apakah akan ada penguatan, nanti (dari) Bappeda yang (melakukan tes) CAT-CAT akan saya pindahkan, mulai Januari CAT-CAT yang pinter-pinter itu, PNS-PNS akan kita pindahkan ke dinas teknis, Bappeda hanya hanya akan ngurus RPJMD,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait