Garut, transnews. co. Id-Peraturan Bupati terkait Dana Desa tahun 2020 telah ditandatangani dan telah dikeluarkan untuk menjadi bahan peraturan atas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Bupati Garut H. Rudy Gunawan saat memberi sambutan penutupan kegiatan Musrenbang di Garut, Jum’at (13/3/2020).
Bupati mengatakan, Perbup Dana Desa tahun 2020 sudah keluar, sebagai dasar hukum penggunaan Dana Desa bagi Kepala Desa tahun 2020 di kabupaten Garut.
“Setelah Perbup keluar, Dana Desa akan segera di tranfer dari rekening kas negara atau KPPN ke kas desa secara langsung. Untuk tahun ini Dana desa tidak melalui kas daerah,”ujar Bupati.
Bupati menjelaskan untuk pencairan pertama anggaran yang kemungkinan akan dicairkan berkisar sebesar Rp 165 Milyar untuk 421 desa se kabupaten Garut.
” Insya Allah, minggu depan atau akhir bulan ini sekitar Rp 165 Milyar atau 40 % Dana Desa sudah bisa masuk ke kas desa,” ujar Bupati seraya berharap pergunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya jangan sampai tersandung proses hukum di kemudian hari. (Chryst) Editor:Nas