Bupati Garut Mendukung Program PIC Guna Peningkatan Pelayanan Informasi Publik Bagi Masyarakat

Garut, Transnews.co.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mendukung program Public Information Center ( PIC ) Garut yang digagas oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Garut, Yeni Yunita.karena menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Selaku Bupati Garut saya memberikan dukungan atas program perubahan dari Ibu Yeni Yunita, Kabid di Diskominfo Kabupaten Garut, (dan juga) peserta Diklat PIM III Kementerian Dalam Negeri yaitu Public Information Center, ini membuktikan keseriusan Pemda untuk memberikan akses seluas-luasnya dalam menghimpun dan menyebarkan segala informasi kepada masyarakat, melalui media-media online ataupun media-media lain yang bersifat elektronik maupun bersifat langsung,” ujar Bupati Garut di sela-sela kegiatannya, di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (26/11/2021).

BACA JUGA :  Kurang Dokter Spesialis, Pemdakab Garut Beri Beasiswa Dokter Puskesmas

Sementara itu Kabid IKP Diskominfo Garut, Yeni Yunita, menerangkan, program ini merupakan salah satu wujud dari pemenuhan hak publik terhadap informasi. “Tentu saja potensi PIC ini bagi lembaga pemerintahan ke depannya sangat besar, terutama dalam pemenuhan hak publik terhadap informasi, ketika kondisi itu berjalan maka cita-cita penyelenggaraan pemerintahan yang transparan akan segera terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dan komunikasi yang baik, dan lalu lintas pertukaran informasi pun akan cepat, tepat, dan akuntabel,” ucap Yeni.

BACA JUGA :  Wabup Garut: Setiap Lahan Kritis di Setiap Kecamatan Wajib Ditanami Pohon

Yeni mengungkapkan, wujud program PIC selain pen yearly a wan informasi dari pemerintah, program ini menjadi salah satu media dalam menerima informasi dari masyarakat yang nantinya bisa disebarluaskan kembali melalui PIC Garut. “(Pembentukan PIC) memiliki tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah khususnya dalam penyebarluasan informasi dan keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, sebaliknya juga untuk menampung informasi pembangunan yang disampaikan oleh publik untuk disebarluaskan kembali (atau) pertukaran informasi,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait