Yeni, juga meyakinkan, PIC ini hadir sebagai wujud pengimplementasian fungsi diseminasi informasi publik dari Diskominfo Garut. “Juga ini manfaatnya sebagai fungsi diseminasi informasi publik, bahwa kewajiban Kominfo untuk menyebarluaskan kebijakan-kebijakan baik pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, lalu fungsinya juga untuk pertukaran informasi, untuk pelayanan informasi, dan untuk komunikasi publik.” tandasnya.