Baik LHP Kinerja maupun LHP Kepatuhan tidak menghasilkan suatu opini atas Pemerintah Daerah, Agus Khotib menegaskan besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.