Bupati Garut Menerima LHP Semester II Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Jabar

Baik LHP Kinerja maupun LHP Kepatuhan tidak menghasilkan suatu opini atas Pemerintah Daerah, Agus Khotib menegaskan besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait