Bupati Jember: “Para Kepsek Jangan Sampai Ada Pungli Berkedok Sumbangan di Sekolahan”

JEMBER, transnews.co.id – Bupati Jember H. Hendy Siswanto menggelar kegiatan Sosilisali Tim Saber Pungli dan mengingatkan kepada Kepalah Sekolah ( Kepsek) jangan sampai ada lagi. Pungutan Liar ( Pungli ) yang berkedok berupa sumbangan. Acara yang digelar bertempat di Aula PB Sudirman pada Kamis ( 8/12/2022).

Pemerintah telah menetapkan bersekolah di sekolah negeri tidak dipungut biaya alias gratis tetapi praktek di lapangan masih ditemukan berbagai pungutan dengan berkedok sumbangan dan iuran.

BACA JUGA :  Bupati Bersama Wabub Jember Hadiri Rakerda Partai Nasdem

Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan kepada awak media. Hari ini sosialisasi saber pungli menjadi penting dan inssAllAH setiap tahun akan kami lakukan sosialisasi sosialisasi dikarenakan saber pungli ini dengan maraknya pungutan liar yang tidak terasa dengan berbagai macam macam bentuknya.

Untuk mengingatkan kepada para kepala sekolah se Jember untuk berhati-hati sebab ada Tim Saber (sapu bersih) pungli (pungutan liar) mewanti-wanti para kepala sekolah, ungkapnya.

BACA JUGA :  Didampingi Sang Istri, Bupati Jember Ngopi Bareng Petani Kopi

Hedy menambahkan pungutan liar ini tidak terasa ya bermacam-macam bentuknya setiap permintaan uang baik berupa sumbangan sukarela sumbangan wajib iuran, infak pembangunan masjid sekolah atau apapun namanya bisa berpotensi menjadi pungutan liar.

Mungkin para kepala sekolah tidak ingin melakukan pungutan liar. Mungkin dia kurang berdiskusi dengan teman-teman Saber Pungli atau dengan APH, tuturnya.

lebih jelas Hendy menyadari bahwa kebutuhan masing-masing sekolah tidak sama. Meski sudah ada dana BOS, tetapi masih juga kurang sehingga sering kali sekolah meminta bantuan pihak orang tua maupun pihak luar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait