Bupati Lamandau Mendorong Pendekatan Hukum dengan Kearifan Lokal

Nanga Bulik, Transnews.co.id – Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyambut baik program dan pencanangan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bukit Indah, Rabu (23/3/2022).

Menurut Hendra, rumah RJ tentunya menjadi terobosan yang luar biasa, hal itu dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat.“RJ tentunya memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial dan tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Modal UEP kepada 35 KPM

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Hal ini setara dengan semboyan “Bahaum Bakuba”.

“Kasus-kasus yang memang bisa Haumkan (Musyawarah) itu yang lebih diutamakan, agar tidak mengurangi hati nurani serta kearifan lokal yang berlaku,” katanya.

Bupati berharap melalui rumah RJ ini pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Pos terkait