Bupati Lebak: Seluruh ASN Tidak Boleh Melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah Tanpa Izin Pimpinan

Lebak, Transnews.co.id-Semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak,Pemkab Lebak menggelar Apel pasukan Satgas Pendisiplinan masyarakat menjelang dibelakukannya peraturan bupati nomor 28 tahun 2020.

Peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 tersebut tentang Adaptasi Kebiasan Baru dan kampanye pemakaian masker serta melaksanakan 3M (memakai Masker, menjaga Jarak, menghindari kerumunan).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam arahannya mengatakan mari kita bersama sama menjaga diri, menjaga keluarga kita dari penularan virus covid 19 dengan cara hidup sehat dengan melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Menurut Bupati,penularan virus sebagian besar terjadi akibat banyaknya aktifitas di luar daerah terutama daerah yang sudah masuk dalam zona merah.

Bupati menegaskan,sekali lagi kepada seluruh warga kabupaten lebak untuk mengurangi beraktifitas di luar daerah dan kepada seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa izin pimpinan.

“Jika tetap melaksanakan maka akan dilaksanakan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,”tegas Bupati.

Perlu disampaikan,ungkap Bupati, bahwa terbitnya Perbub no 28 tahun 2020 esensinya bukan untuk mempersempit atau membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi semata mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19.

Adapun adanya denda dalam peraturan itu,lanjut Bupati,hanya sekedar untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahayanya virus.Karena sampai saat ini belum adanya vaksin untuk mencegah penyebaran virus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com