Lebak, Transnews.co.id-Semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak,Pemkab Lebak menggelar Apel pasukan Satgas Pendisiplinan masyarakat menjelang dibelakukannya peraturan bupati nomor 28 tahun 2020.
Peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 tersebut tentang Adaptasi Kebiasan Baru dan kampanye pemakaian masker serta melaksanakan 3M (memakai Masker, menjaga Jarak, menghindari kerumunan).
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam arahannya mengatakan mari kita bersama sama menjaga diri, menjaga keluarga kita dari penularan virus covid 19 dengan cara hidup sehat dengan melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Menurut Bupati,penularan virus sebagian besar terjadi akibat banyaknya aktifitas di luar daerah terutama daerah yang sudah masuk dalam zona merah.
Bupati menegaskan,sekali lagi kepada seluruh warga kabupaten lebak untuk mengurangi beraktifitas di luar daerah dan kepada seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa izin pimpinan.
“Jika tetap melaksanakan maka akan dilaksanakan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,”tegas Bupati.
Perlu disampaikan,ungkap Bupati, bahwa terbitnya Perbub no 28 tahun 2020 esensinya bukan untuk mempersempit atau membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi semata mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19.
Adapun adanya denda dalam peraturan itu,lanjut Bupati,hanya sekedar untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahayanya virus.Karena sampai saat ini belum adanya vaksin untuk mencegah penyebaran virus.
“Kepada seluruh anggota satgas untuk tetap menajaga kesehatan dan menggunakan APD yang memadai dan secara santun dalam melaksanakan tidakan yang melanggar,demi terjaganya kesehatan masyarakat lebak,”pungkas Bupati.
Sementara itu Kapolres dan Dandim menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjadi pelopor dan contoh kepada masyarakat dalam penerapan perbub 28 tahun 2020.
“Selalu berikan contoh edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus covid 19,”himbaunya. (Up/Iam) Editor:Nas