CPNS lainnya ditempatkan antara lain di Dinas Pendidikan, Setda, RSUD Gunawan Mangunkusumo, Disnaker dan Dinas Sosial. Sedangkan dua orang formasi khusus STTD ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Khusus untuk PPPK mereka menjalani kontrak selama lima tahun. Setelah itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan jika masih memenuhi syarat.
“PPPK dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri jika tidak dapat memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian,” terangnya.