Siak,transnews.co.id Bupati Siak Alfedri bersama Gubernur Riau dan sejumlah Bupati se-Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan kesepakatan batas wilayah masing-masing daerah di ruang auditorium, Lt. 8 Kantor Gubernur Riau, Jum’at (21/5/2021).
Dalam kesempatan itu Bupati Siak Alfedri mengatakan percepatan penyelesaian batas daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah”, demikian disampaikan Bupati Alfedri usai acara MoU Batas Wilayah, Jumat (21/5/2021)
Alfedri menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan semua Kepala Daerah dalam menyelesaikan seluruh permasalahan tapal batas atau batas wilayah masing-masing dengan baik.
“Kami bersyukur terkait hal ini (batas wilayah antar Kabupaten) dapat terselesaikan dan dapat di sepakati sebagai keputusan bersama,”katanya.
Menurutnya, untuk batas wilayah Kabupaten Siak sendiri telah mencapai kesepakatan bersama para Kepala Daerah. Seperti antara Siak dengan Rokan Hulu dan Siak dengan Kampar.
“Batas wilayah kita secara garis besar alhamdulillah telah mencapai kesepakatan bersama, seperti hari ini antara Siak dengan Kampar tepatnya Desa Rantau Bertuah dengan Kampar, Kemudian Siak dengan Kabupaten Rohul telah kami sepakati,” ucapnya.
Kegiatan hari ini,sambung Alfedri adalah menindaklanjuti dari Pertemuan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu. Sesuai dengan PP Nomor 43 tersebut ditetapkan bahwa masalah tapal batas wilayah sudah harus selesai pada tanggal 2 Juli se Indonesia.