Dikatakan Alfedri bahwa kehidupan masyarakat di perbatasan menjadi tanggung jawab bersama baik antara Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pemetintah Kecamatan dan Desa setempat, maupun tanggung jawab bersama dengan Kabupaten tetangga.
“Penyelesaian batas wilayah ini juga tindak lanjut dari UU Cipta Lapangan Kerja, serta dalam rangka peningkatan investasi daerah, tata ruang daerah. Hal ini tentunya akan membawa dampak sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kita,” pungkasnya.(dra) Editor:Nas