Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Air Tanah yang Mengandung Timbal

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, saat beri arahan hari gizi nasional ke 62 di Aston hotel. Rabu (9/3/2022).

Jadi polusi karbonnya tinggi, oleh karena itu, yang harus kita edukasikan di masyarakat lewat gerakan Germas. Edukasi di masyarakat harus diperbanyak, hidup sehat, gizi cukup dan menghindari mengkonsumsi air tanah, jelasnya.

Dari 18 Kecamatan di Sidoarjo, dua kecamatan yang saat ini masih tinggi angka stuntingnya. Dari 14 persen kasus stunting di Sidoarjo yang paling banyak adalah di Kecamatan Jabon dan Krembung.

Total ada 24 desa yang butuh intervensi dari Pemkab Sidoarjo untuk menurunkan kasus stunting. Yang paling banyak ada di Kecamatan Jabon dan Krembung. Selain edukasi, intervensi lainnya adalah menjamin pemenuhan gizi kepada mereka.

BACA JUGA :  Desa Kedensari Juarai Lomba Desa dan 10 Program PKK Se-Kabupaten Sidoarjo

24 desa itu akan kita intervensi secara gizi, tetapi sekali lagi saya sampaikan di Sidoarjo petanya bukan karena gizinya saja, tetapi karena masyarakat menyamakan dengan sekian tahun yang lalu menganggap air tananhnya masih bisa dikonsumsi, ini yang akan kita edukasi, tuturnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Kesehatan drg. Syaf Satriawarman merinci intervesi apa saja yang akan ambil. Pendekatan menurut Syaf melalui dua hal. Pertama menggerakkan semua stakeholder lintas instansi kemudian gencar melakukan edukasi dan membantu pemenuhan gizi.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan Bersama, Jajaran Pengurus DPD SWI Sidoarjo Gelar Ratas

Beberapa waktu yang lalu, Syaf rapat koodinasi dengan Satgas Penakib yakni tim percepatan satuan tugas yang mengurusi angka kematian ibu dan anak.

Ternyata sedang diurus Kepres yang nanti akan menggabungkan antara penanganan angka kematian ibu dan anak serta penangana stunting, katanya.

Karena itu, saya minta kemarin dari pengurus Penakib itu untuk merangkul semua OPD terkait penanganan Stunting. Karena tidak mungkin orang kesehatan saja yang mengurusi stunting, sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait