Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tinjau IGD Modern RSI Siti Hajar Sidoarjo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Pembangunan gedung di kabupaten Sidoarjo sekarang ini menerapkan konsep pentahelix atau multipihak. Bila itu tidak dilakukan maka, pembangunan akan lebih lambat. Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang lebih akrab disapa Gus Muhdlor saat menghadiri peresmian IGD Modern dan layanan kemoterapi RSI Siti Hajar Sidoarjo, Selasa, (28/9).

Bupati Sidoarjo mengatakan, bahwa sebuah daerah atau negara, tidak akan maju tanpa dukungan dari stakeholder lainnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru Rp 575 Juta

Konsep pentahelix harus kita pegang selalu, antara pemerintah, swasta, akedemisi, masyarakat serta media harus saling menopang satu dengan yang lainnya, ucapnya.

Masih menurut Gus Muhdlor, konsep pentahelix itu sudah dilakukannya. Seperti dalam menangani pandemi Covid-19 saat ini. Rumah sakit yang ada bahu-membahu bersama pemerintah menangani pencegahan penyebaran virus korona. Dirinya meminta kerjasama seperti ini dapat diperkuat.

Seluruh rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo, harus bahu membahu untuk melakukan pencegahan penyebaran covid bersama-sama, mulai dari vaksinasi, pelayanan Covid seperti masalah peti jenazah sampai pemulasarannya selalu dilakukan bersama, ucapnya.

BACA JUGA :  Demi Kesejahteraan Warga, Pemdes Kedungsugo Sulap TKD Jadi Wisata

Oleh karenanya, dirinya sangat mendukung keberadaan rumah sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo. Dikatakannya RSI Siti Hajar Sidoarjo bukan hanya menjadi kebanggaan warga NU saja. Namun juga menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo seluruhnya.tuturnya.

Sementara,Direktur Utama RSI Siti Hajar Sidoarjo, Hidayatulloh mengatakan, bahwa gedung IGD Modern memiliki konsep one stop service, yakni pelayanan kesehatan yang terintegrasi disatu gedung Darul Firdaus berlantai 9, dengan berbagai jenis pelayanan. Salah satunya ruang cathlab untuk kateterisasi jantung yang sempat ditinjau Gus Katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait