Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO, transnews.co.id – Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Bupati Ahmad Muhdlor percaya, bahwa KPK bekerja profesional dan transparan. Ia juga memastikan layanan masyarakat di instansi Pemkab Sidoarjo khususnya di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan normal.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo : Wartawan adalah Mitra Pemerintahan dalam Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

“Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dengan adanya kasus hukum yang saat ini sedang ditangani KPK. Termasuk layanan pajak di kantor BPPD,” ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat melakukan sidak SMPN 2 Tangulangin di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Sabtu (27/1/2024).

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut, juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Bupati Gus Muhdlor Instruksikan Camat Jaga Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gus Muhdlor memastikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Pemkab Sidoarjo mendukung kelancaran proses penyelidikan perkara yang terjadi di BPPD Sidoarjo.

“Terkait siapa saja yang diperiksa itu wewenangnya KPK, kami belum mengetahui secara pasti,” tandas Gus Muhdlor.

BACA JUGA :  Sebanyak 15 Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Sidoarjo

Diketahui sebelumnya, KPK telah menangkap sejumlah orang dalam OTT di Sidoarjo, termasuk diantaranya adalah ASN BPPD Sidoarjo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait