Bupati Sidoarjo Lantik 107 Pejabat Fungsionsl dan Struktural

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat melantik pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Pemkab Sidoarjo.Rabu (2/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melantik 107 pejabat struktural eselon II, III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya Achmad Zaini Sekretaris Daerah (Sekda) menempati posisi baru sebagai Asissten Administrasi Umum yang sebelumnya dijabat Sri Witarsih yang sudah purna.

Promosi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Oleh karenanya, Bupati Muhdlor minta semua pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya. Muhdlor menyebut rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori Lepas 338 Atlet dan 64 Pelatih 

Pelantikan hari ini, merupakan kebutuhan lembaga atau organisasi pemkab Sidoarjo. Mutasi sebagai hal yang biasa disesuaikan sebagai bentuk adaptasi jalannya pemerintahan, ujar Bupati Muhdlor usai melantik Achmad Zaini di Kantor Dinas Bupati. Rabu, (2/3/2022).

Proses pelantikan berjalan sesuai prosedur Covid-19. Dibagi dalam tiga tempat, yakni di Kantor Bupati Sidoarjo, Pendopo Delta Wibawa dan SMPN 2 Sidoarjo.

Pejabat yang terpilih dilantik hari ini sudah melalui proses penilaian yang kompetitif untuk menduduki pos yang baru. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan kompetensinya, terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Bersama Warga Kompak Bersihkan PSU Kawasan Taman Pinang Indah

Ada empat penilaian uji kompetensi yang dilewati seorang ASN untuk bisa menjabat yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi pemerintahan.

Proses uji kompetensi tersebut wajib dilewati bagi setiap ASN, baik struktural maupun fungsional. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai bahan pertimbangan menempatkan pejabat yang dilantik, ujarnya.
Setelah Achmad Zaini menduduki pos baru sebagai Asisten Administrasi Umum, dalam waktu dekat Bupati Muhdlor akan menunjuk pejabat eselon II menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait