Bupati Sidoarjo Pastikan Tidak Ada Makelar Jabatan di Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memastikan, keputusan promosi jabatan murni karena kecakapan dan kredibilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja. Rekam jejak kinerja menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan untuk di promosikan.

Untuk itu, Ia mengingatkan kepada para PNS dan masyarakat agar tidak percaya bila ada orang yang mengaku bisa melobi bupati dan mempromosikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Gus Muhdlor usai bertemu dengan Walikota Surabaya dan Bupati Gresik pada rapat Surabaya Raya, Senin, (6/9/2021).

BACA JUGA :  Santri Ponpes Darusalam Sumbersari Kepung di Vaksinasi Masal

Bupati juga mempersilahkan pada masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib, bila menemui orang yang mengaku bisa membantu mutasi atau menjanjikan promosi.

“Silahkan laporkan kepada pihak berwajib, kalau ada oknum yang mengaku bisa membantu mutasi atau promosi jabatan,” katanya.

Masih menurut Gus Mudhlor, bahwa dirinya bukanlah tipikal pemimpin yang ABS (Asal Bapak Senang).

“Salah kalau menilai saya itu suka orang ABS. Tidak ada. Saya ingin Sidoarjo ini diisi orang – orang yang kompeten dan amanah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rehabilitasi Sapras Sekolah Dasar dan Menengah Jatim Tahap

Maraknya praktik jual beli jabatan menjadi perhatian serius Gus Muhdlor. Dirinya menginginkan Sidoarjo bersih dari praktik kotor tersebut. Karena menurutnya, untuk mendapatkan pegawai yang kompeten maka harus bersih dari praktik suap jabatan.Ini bagian dari reformasi birokrasi, kata Gus Muhdlor.

Bupati Gus Muhdlor juga mewanti – wanti jangan sampai ada yang percaya bisa memuluskan karir hanya karena mengaku dekat dengan bupati dan bisa melobi. Ia menjamin itu tidak akan terjadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait