Pemerintah Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, pada Agustus 2021 menyediakan Call Center 112 guna melayani masyarakat, untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau peristiwa di lingkungannya.
Konsep penyelenggaraan panggilan darurat tersebut, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, juga layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan masalah sosial masyarakat, dan permintaan penyelamatan manusia. (hd)