Bupati Tangerang Minta Proses Perijinan Harus Lebih Ringan dan Di Sederhanakan

Kab.Tangerang,transnews.co.id– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada saat menjadi narasumber acara dialog Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kluster Perijinan dan Investasi Daerah yang digelar oleh APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) melalui Webinar (Web Seminar) Via Zoom Meeting, Rabu, (17/6/20) memaparkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perizinan dan Investasi Daerah pada saat pandemi Covid-19 saat ini sangat diperlukan mengingat perekonomian daerah sedang melemah.

“RUU Cipta kerja dalam Cluster perizinan dan investasi daerah harus segera berdiskusi dengan DPR RI yang diwakili oleh APKASI,” kata Zaki.

Zaki, melihat aturan main ini harus segera ditegaskan baik dari pemerintah pusat pemerintah provinsi sampai ke pemerintah daerah agar kita pelaksana atau operator di daerah benar-benar bisa bekerja sesuai dengan tantangan dan aturan yang baru.

“Pandemi Covid-19 ini bisa jadi peluang daerah dalam rangka mengundang investasi daerah dan meningkatkan perekonomian daerah,”ucap Zaki.

APKASI,kata Zaki, sepakat seluruh daerah untuk menyederhanakan proses perizinan yang ada saat ini lebih sederhana lebih ringan walaupun di sisi yang lain ada kekhawatiran dari anggota APKASI bahwa beberapa hal yang tadinya menjadi kewenangan daerah justru ditarik langsung ke pusat,”pungkasnya.

Nara sumber lain Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR-RI mengatakan apabila dikaitkan dengan pandemi Covid-19, ini memperlihatkan suatu bencana, bukan lagi nasional namun juga bencana global seluruh negara terdampak, dengan demikian situasi ekonomi nasional berbeda dengan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 waktu lalu di mana ekonomi nasional bisa terselamatkan, karena UMKM masih mampu untuk hidup dan mampu untuk bernapas itulah yang menyelamatkan perekonomian nasional saat itu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com