“Menurut data yang saya punya kurang lebih pelaku UMKM di Indonesia ada 65 juta dan sebetulnya penciptaan lapangan kerja lebih dari 80% adalah sektor UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga kita memang membutuhkan suatu perangkat regulasi yang bisa mengatasi persoalan krisis ekonomi yang berbeda dengan krisis ekonomi 1998 dan 2008,” ungkapnya.
Menurut Rieke, RUU Cipta kerja ini kiranya bisa menjadi solusi akibat persoalan nasional yang lahir akibat covid-19. Kalau dilihat sebenarnya saat ini Indonesia pasca reformasi tidak menganut lagi sistem sentralistik dan saat ini Indonesia berada dalam sistem otonomi daerah, dengan adanya sistem otonomi daerah kita bukan berada di negara federal tetapi kita tetap dalam NKRI.
“Keberadaan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak bisa diabaikan termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja, karena program pemerintah tidak akan pernah bisa berjalan jika tidak melibatkan secara aktif dan transparan pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja,” katanya.
Rieke mengharap kepala daerah bisa segera mengirimkan surat kepada DPR yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tentang RUU Cipta kerja karena DPR tidak bisa berjalan tanpa pemerintah daerah karena daerah bisa memberikan masukan dalam RUU tersebut. (BNS/HMs)Editor:Nas