Kab Tasikmalaya,transnews.co.id-Anggota BPD itu merupakan bagian dari Pemerintah Desa agar mereka dapat bermusyawarah, bergotong royong dan mampu dengan tugas sesuai fungsinya yaitu bersinergi dengan kepala Desa dalam membangun Desa.
Hal itu ditegaskan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat melantik dan mengambil sumpah kepada 56 Anggota BPD Penganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Tasikmalaya, Selasa lalu (3/3/2020).
Bupati Ade menegaskan, BPD merupakan mitra pemerintah Desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah Desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD.
“Ini penting agar program-program yang telah disusun dan diagendakan di Desa dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya.
Selain melantik 56 BPD, Bupati Ade juga melantik 7 Pjs Kepala Desa. Acara Pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa, peresmian dan PAW anggota BPD dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ahmad Muksin, SH, MM, Forkopimda Kab. Tasikmalaya serta SKPD Kab. Tasikmalaya. (WH) Editor:Nas