Surabaya, Transnews.co.id – Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya tersebut, mereka meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan upah berkeadilan pada pembahasan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2022 mendatang.
“Kita ingatkan beneran pemerintah menetapkan upah berkeadilan. Jangan disamaratakan dengan sistem yang baru kalau diterapkan baru lima tahun dan ini sangat berbahaya,” kata Jazuli koordinator aksi, Kamis (14/10/2021).
Jazuli juga menyampaikan, tentang penerbitan PP No 36 tahun 2021 yang dinilai merugikan kaum buruh. Dikatakannya dalam aturan tersebut berpotensi kenaikan UMK hanya akan terjadi lima tahunan.
Dan semua perusahaan diperbolehkan membayar sesuai kemampuan. Kondisi itu dimungkinkan akan merugikan kaum buruh karena perusahaan bisa semena-mena menerapkan upah kepada pekerjanya.
“Konsep berleadilan menurut saya bagi perusahaan yang tidak mampu kalau perusahaan tidak mampu membayar boleh membayar sesuai dengan kemampuan mereka, tapi kalau perusahaan mampu membayar jangan dipaksa untuk membayar dengan upah yang lebih rendah ini yang menjadi masalah,” tambahnya.
Selain itu, para buruh juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Mojokerto 2021. Pasalnya, pembahasan UMSK 2021 di Kabupaten tersebut sudah selesai sejak Mei lalu. “Bupati Mojokerto sudah sejak mei 2021 meneken sejak mei 2021. Kalau tidak disahkan oleh Gubernur ini saya kira sangat merugikan,” tambahnya.