Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Jatim, Tuntut Upah Berkeadilan

Perwakilan Buruh saat menggelar aksi demo di DPRD Jatim yang langsung diterima anggota DPRD Jatim

Surabaya, Transnews.co.id – Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya tersebut, mereka meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan upah berkeadilan pada pembahasan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2022 mendatang.

“Kita ingatkan beneran pemerintah menetapkan upah berkeadilan. Jangan disamaratakan dengan sistem yang baru kalau diterapkan baru lima tahun dan ini sangat berbahaya,” kata Jazuli koordinator aksi, Kamis (14/10/2021).

BACA JUGA :  Perwakilan DPD LSM LIRA se-Jatim Orasi di Depan Kantor Plt Bupati Bangkalan

Jazuli juga menyampaikan, tentang penerbitan PP No 36 tahun 2021 yang dinilai merugikan kaum buruh. Dikatakannya dalam aturan tersebut berpotensi kenaikan UMK hanya akan terjadi lima tahunan.

Dan semua perusahaan diperbolehkan membayar sesuai kemampuan. Kondisi itu dimungkinkan akan merugikan kaum buruh karena perusahaan bisa semena-mena menerapkan upah kepada pekerjanya.

“Konsep berleadilan menurut saya bagi perusahaan yang tidak mampu kalau perusahaan tidak mampu membayar boleh membayar sesuai dengan kemampuan mereka, tapi kalau perusahaan mampu membayar jangan dipaksa untuk membayar dengan upah yang lebih rendah ini yang menjadi masalah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Naik! UMK Banda Aceh 2022 Jadi Rp3.280.327

Selain itu, para buruh juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Mojokerto 2021. Pasalnya, pembahasan UMSK 2021 di Kabupaten tersebut sudah selesai sejak Mei lalu. “Bupati Mojokerto sudah sejak mei 2021 meneken sejak mei 2021. Kalau tidak disahkan oleh Gubernur ini saya kira sangat merugikan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait