Sementara, Hartoyo anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat ke gubernur untuk mempertanyakan tuntutan buruh tersebut.
“Akan ditanyakan sampai kapan Gubernur untuk segera menerbitkan penetapan UMSK Kabupaten Mojokerto,”jelas politisi Partai Demokrat ini.
Pria asal Surabaya ini menambahkan, pihaknya berharap agar Gubernur segera menetapkan UMSK Kabupaten Mojokerto karena merupakan landasan untuk penerapan UMSK Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, dalam dalam aksi tersebut, selain penetapan UMSK Kabupaten Mojokerto, FSPMI juga mengeluarkan sejumlah tuntutan antara lain untuk penetapan Upah minum di Jatim tahun 2022 menerapkan upah minimum berkeadilan, mendesak Gubernur melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan Jatim dan mendesak Disnaker Jatim membuat sistem informasi pengawasan berbasis digital dengan mempertimbangkan saran dan masukan serikat buruh di Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Kadisnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo mendukung dan menyampaikan upaya untuk menyelesaikan persoalan pekerja kepada Gubernur Jatim.
“Sehingga upah buruh di Jatim memperoleh kesejahteraan,” kata Himawan Estu Bagijo. (HD).