Buruh Migran Indonesia Diusulkan Mendapatkan Manfaat Program Kartu Pra-Kerja

Kemampuan meng-cover BMI, lanjut Menaker, itu dari dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Insyaallah, kami bisa meng-cover sekitar 223.035 peserta, baik melalui program-program perluasan kesempatan kerja maupun program-program pelatihan yang ada di Balai-Balai Latihan Kerja,” ujarnya.

Sampai hari ini, Menaker menjelaskan belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Menaker, memang banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya, tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana biasa, Menaker jelaskan juga akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya.

Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.

“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.*** editor:Nas
Sumber:Setgab RI

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com