Buruh Pabrik Rokok di Kota Mojokerto Terima BLT Tahun 2021

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, saat memberikan bantuan secara simbolis kepada buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Kamis (16/12/2021).

Mojokerto, Transnews.co.id – Sebanyak 97 buruh produksi rokok dari tiga perusahaan rokok di Kota Mojokerto mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Mojokerto. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Kamis pagi (16/12/2021).

Sebagai informasi, penyaluran BLT dalam rangka membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Sasaran utama blt yaitu buruh pabrik rokok bagian produksi, serta buruh tani tembakau.

BACA JUGA :  Desa Puger Wetan Bagikan BLT-DD Bulan November Kepada 100 KPM

“Karena di Kota ini tidak ada petani tembakau, jadi 50 persen alokasi DBH CHT bidang kesejahteraan masyarakat, diantaranya untuk buruh pabrik rokok. Lebih khusus, bagi mereka yang ber-KTP Kota Mojokerto,” terang Ning Ita, sapaan Walikota Mojokerto.

Dengan ketentuan demikian, dari total lebih dari 500 buruh di tiga pabrik rokok Kota Mojokerto, hanya 97 pekerja yang bisa menerima BLT tersebut.

“Karena ini uang negara, ada regulasinya, jadi ada regulasi yang mengaturnya. Kami sebisa mungkin menjalankan sebagaimana kebijakan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalur Ganda KA Mojokerto - Sepanjang Mempersingkat Distribusi Orang dan Barang

Namun, Ning Ita juga tidak menutup mata atas aduan sejumlah pihak yang tidak termasuk dalam daftar penerima BLT tersebut. “Kami coba untuk koordinasi dengan Sekretariat Daerah Provinsi, ijin untuk memberikan juga ke yang bukan warga Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mekanisme pemberian bantuan BLT perlu didiskusikan dengan para HRD perusahaan rokok serta kepala daerah terkait. Tujuannya untuk memastikan tidak ada data penerima ganda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait