Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Sumenep Terima BLT

Bupati Sumenep Achmad Fauzy saat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) secara simbolis kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Balai Desa Banaresep kecamatan Lenteng Sumenep, Senin (6/12/21).

Sumenep, Transnews.co.id – Ribuan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, bahwa pemerintah daerah memberikan BLT DBHCT untuk membantu mengurangi beban kebutuhan para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di tengah pandemi COVID-19.

“Semoga dengan adanya bantuan ini bisa membantu mereka dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Bupati di sela-sela penyerahan bantuan secara simbolis di Balai Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng, Senin (06/12/2021).

BACA JUGA :  Kadinsos Jatim Berikan Motivasi Klien PPSAA Sumenep

Selain itu, BLT ini juga sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para buruh tani tembakau dan para buruh pabrik rokok, yang ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep berdasarkan data tahun 2021 mencapai 9.811 hektar atau bertambah sekitar 1.162 hektar dari tahun sebelumnya seluas 8.649 hektar meski di tengah pandemi COVID-19,” terangnya.

Bupati Fauzy menjelaskan, sejatinya produk komoditas hasil pertanian yang menjadi unggulan di Kabupaten Sumenep, di antaranya adalah tembakau, cabai jamu, kelor, kelapa, bawang merah, dan cabai rawit. Namun, dari semua produk unggulan pertanian itu, tanaman tembakau merupakan produk pertanian andalan tanpa menafikan produk pertanian yang lainnya.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Gelar Vaksinasi di Rutan Klas II B Sumenep

“Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah melaksanakan beberapa program kegiatan sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan para petani tembakau, di antaranya pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait